ingin ku bertanya pada kalian semua
jika…
orang tua pemuda
dan orang tua pemudi
telah memutuskan untuk merestui menikah
setelah lulus kuliah
dan sepasang pemuda pemudi itu pun
fokus kuliah untuk menikah
dan bertaaruf
untuk menikah setelah lulus..
apakah itu masih salah dan disebut pacaran?
sedangkan ber2an pun tidak pernah..
apakah masih berdosa mereka?
padahal orang tua keduanya telah meridoinya…
aku butuh jawaban
Leave a comment